Selasa, 17 Mei 2016

Denifisi Air Putih

Air minum adalah air yang digunakan untuk konsumsi manusia. Menurut departemen kesehatan, syarat-syarat air minum adalah tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002). Walaupun air dari sumber alam dapat diminum oleh manusia, terdapat risiko bahwa air ini telah tercemar oleh bakteri (misalnya Escherichia coli) atau zat-zat berbahaya.

Bakteri dapat dibunuh dengan memasak air hingga 100 °C, namun banyak zat berbahaya, terutama logam, yang tidak dapat dihilangkan dengan cara ini. Saat ini terdapat krisis air minum di berbagai negara berkembang di dunia akibat jumlah penduduk yang terlalu banyak dan pencemaran air. Minum air putih memang menyehatkan, tetapi kalau berlebihan dapat menyebabkan hiponatremia yaitu ketika natrium dalam darah menjadi terlalu encer. [1]

Pembagian kategori air menurut total zat padat yang terkandung di dalamnya (TDS) adalah:
> 140 ppm     : air minum biasa, (lebih dari 500 ppm berbahaya bagi kesehatan)
40 - 140 ppm  : air minum yang sangat segar dan menyehatkan (organik)
1 - 40 ppm     : air demineralized
0 ppm            : air murni
Air minum di indonesia pada saat ini dihasilkan dengan memasak air dari air ledeng, depot air minum isi ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar